PROPOSAL
MEMBUKA
LATIHAN ORGANISASI
IKATAN PENCAK SILAT SELURUH INDONESIA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
DUSUN
BATUNAPARA DESA BARUGA
KECAMATAN BANTIMURUNG
KABUPATEN
MAROS
IKATAN PENCAK SILAT SELURUH
INDONESIA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Alamat :
Dusun Batunapara Desa Baruga kecamatan Bantimurung
Kabupaten
Maros
A.
LATAR
BELAKANG
Seni bela diri Pencak Silat Persaudaraan
Setia Hati Terate merupakan salah satu khasanah budaya bangsa Indonesia secara
kualitas tidak kalah dengan budaya luar. Hal ini dikarenakan seni bela diri
pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate lahir seorang anak bangsa yang ikut
memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dalam menyongsong abad 21 Era
Globalisasi PSHT ingin berperan aktif memberikan kegiatan ekstra kurikuler di
lingkungan pendidikan nasional untuk menyumbangkan para atlit – atlitnya yang
handal lewat kejuaraan-kejuaraan resmi di tingkat Kota, Propinsi, Nasional
maupun Internasional dan ingin mendidik generasi muda bangsa Indonesia yang
berakhlak yaitu Manusia Yang Berbudi Pekerti Luhur Tahu Adanya Benar Dan
Salah, sehingga berguna bagi bangsa, negara serta agama.
Mengingat tujuan yang mulia serta
besarnya manfaat dari organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate
ini kami bermaksud membuka tempat latihan bagi para pemuda yang berada pada
Desa Dawuhan dan Sekitar nya.
Dalam upaya untuk terus ikut
berperan serta melestarikan dan mengembangkan budaya Pencak Silat yaitu Persaudaraan
Setia Hati Terate yang asli dalam negeri tercinta ini, secara kwalitas
tidak kalah dengan budaya luar. Persaudaraan Setia Hati Terate yang
menggabungkan kekuatan jasmani dan rohani secara historis lahir pada tahun 1922
di Madiun, yang sekarang sudah tersebar di seluruh persada Nusantara bahkan
sampai di Benua Eropa dan Amerika.
B.
BENTUK
KEGIATAN
Adapun bentuk latihan Pencak Silat
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ini berbentuk olah raga dan kerohanian
dengan materi sebagai berikut:
1. Persaudaraan
2. Olah Raga
3. Bela Diri
Ø latihan dasar bela diri
Ø latihan senam dasar PSHT
Ø latihan jurus PSHT
Ø latihan senam dan jurus toya PSHT
Ø latihan jurus belati & patahan
PSHT
Ø latihan kripen dan belati
4. Kesenian
5. Kerohanian
C. TUJUAN KEGIATAN
Dengan diadakannya latihan di Dusun
Batunapara Desa Baruga diharapkan akan tercapai suatu
tujuan antara lain:
1.
Melestarikan
seni budaya bangsa, khususnya mengembangkan dan melestarikan Pencak Silat
Persaudaraan Setia Hati Terate.
2.
Menjaring para atlet yang potensial
untuk berprestasi di kabupaten Maros untuk mengikuti PORDA di Kabupaten Maros
dan PORPROV Sulawesi Selatan.
3.
Membentuk,
mendidik serta membimbing kader-kader bangsa agar tidak ceroboh memiliki sikap
kesatria, disiplin yang tinggi serta kekuatan lahir dan batin.
4.
Memberikan
wadah bagi siswa yang mempunyai hobi olah raga khususnya bela diri untuk
menyalurkan bakat dan minatnya sehingga dapat mencegah perkelahian atau tawuran
antar pelajar yang akhir-akhir ini disorot oleh masyarakat.
5.
Membentuk/mendidik
para siswa agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan penggunaan obat
terlarang, Narkoba dan tawuran.
6.
Menjadi
sarana silaturahim dan Persaudaraan sesama Siswa baik diluar Latihan Maupun di Dalam Latihan.
7.
Memberikan
warna baru di Desa Baruga
D.
WAKTU DAN
TEMPAT KEGIATAN
Adapun pelaksanaannya diadakan 3 kali dalam 1 minggu yaitu :
Hari : Setiap Hari Selasa, Kamis Dan Sabtu
Waktu : 19.00 – 22.00 WITA
Tempat : Halaman Masjid BABUL JANNAH
E.
PESERTA
Peserta latihan adalah Pemuda Pemudi
Dusun Batunapara Desa Baruga dan Sekitarnya yang berminat
sifatnya tidak mengikat.
F.
PROGRAM
KEGIATAN LATIHAN PSHT
Ø
Latihan
dilaksanakan oleh pelatih
Ø
Seragam
latihan dibebankan kepada setiap siswa terdiri dari (Seragam,, bedge/lambang
Ø
PSHT,
Sabuk hitam/polos).
Ø Dan mengenai hal-hal yang lain
ditetapkan kemudian.
Dengan Kepengurusan Sebagai
Berikut :
Ketua : Samuri, S.Pd
Sekertaris : Usman M, S.Pd
Bendahara :
Amirudin
Pelatih : Samuri
G.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat
sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan latihan Pencak Silat Persaudaraan
Setia Hati Terate (PSHT) yang ada di Dusun Batunapara Desa Baruga tersebut.
Kami mengharap kepada Ketua Komite Olahraga
Nasional (KONI) dan Ketua Ikatan
Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI)
Kabupaten Maros untuk memberikan izin latihan. Karena demi kelancaran kegiatan yang
kami programkan. Atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih.
Maros ,30 November 2014
Pengurus Pencak Silat
Persaudaraan
Setia Hati Terate
Dusun Batunapara Desa Baruga
Kecamatan Bantimurung
Kabupaten Maros
Mengetahui,
Ketua
SAMURI, S.Pd
|
Sekertaris
USMAN, S.Pd
|
DAFTAR NAMA SISWA
IKATAN PENCAK SILAT SELURUH
INDONESIA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Dusun Batunapara Desa Baruga
No
|
NAMA
|
L/P
|
TTL
|
1
|
Nur Hidayah
|
P
|
09 September 1999
|
2
|
Putri Mala
|
P
|
26 September 2000
|
3
|
Nur Hakiki
|
P
|
03 November 2002
|
4
|
Hasrini Afdalia
|
P
|
10 April 2002
|
5
|
Sukmawati Jamaluddin
|
P
|
27 April 1998
|
6
|
Hesti Amelia
|
P
|
19 November 1998
|
7
|
Ayu Fitriani
|
P
|
18 Februari 1999
|
8
|
Sri Nurmayati
|
P
|
13 Agustus 1997
|
9
|
Ridwan
|
L
|
01 Januari 2000
|
10
|
Muh. Irvan
|
L
|
07 Juli 1999
|
11
|
Eko Saparrudin
|
L
|
30 Agustus 1996
|
12
|
Syahrul Ramadhan
|
L
|
11 Januari 1997
|
13
|
Acmad
|
L
|
16 Agustus 1997
|
14
|
Muh. Umar
|
L
|
14 Mei 1997
|
15
|
Awaludin
|
L
|
07 Desember 1993
|
16
|
Junardi
|
L
|
04 Mei 1998
|
17
|
Muh.Supardi
|
L
|
05 April 2000
|
18
|
Wilda Jaya Saputra
|
L
|
11 Juni 2001
|
19
|
Syahrul Ramadan
|
L
|
05 Maret 1999
|
20
|
M. Hasriadi
|
L
|
24 Oktober 1999
|
21
|
Ahmad Rusli
|
L
|
31 Mei 1999
|
22
|
Suryan Saputra
|
L
|
05 Maret 1999
|
23
|
Sultan Agung
|
L
|
20 September 1999
|
24
|
Andi
|
L
|
16 Mei 1998
|
25
|
Ismail
|
L
|
03 Maret 1996
|
26
|
Muslimin
|
L
|
07 Juli 1997
|
27
|
Rijal
|
L
|
29 November 1993
|
28
|
Ahmad Ruslan
|
L
|
31 Mei 1999
|
29
|
Suardi
|
L
|
19 Desember 1997
|
30
|
Muh. Bahrun
|
L
|
16 Agustus 1995
|
31
|
Hamzah
|
L
|
23 Juli 1991
|
32
|
Saeful
|
L
|
14 Mei 1993
|
33
|
Rahmat Hidayat
|
L
|
14 Mei 2000
|
34
|
Sukmal
|
L
|
06 Oktober 2000
|
35
|
Rusdianto
|
L
|
01 Januari 2002
|
36
|
Umar
|
L
|
22 Oktober 1999
|
37
|
Faqih Sulfikar
|
L
|
30 November 2000
|
38
|
Muh. Tarmizin
|
L
|
10 Maret 2001
|
39
|
Muh. Amir S
|
L
|
12 Juli 1995
|
40
|
Sunardin
|
L
|
05 Oktober 1995
|
41
|
Muhammad Akbar
|
L
|
14 September 1999
|
42
|
Feri Febriansyah
|
L
|
12 November 2001
|
43
|
Muhlis
|
L
|
|
44
|
Nur wahyudi
|
L
|
13 Mei 2001
|
45
|
Irfan Mansyur
|
L
|
09 September 2001
|
IKATAN PENCAK SILAT SELURUH
INDONESIA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Alamat :
Dusun Batunapara Desa Baruga kecamatan Bantimurung
Kabupaten
Maros
Maros,
20 November 2014
Nomor : 01/IPSI-PSHT/BRG/XI/2014
Lampiran : 1 Bendel
Perihal : Laporan
Kepada
Yth Ketua KONI Kabupaten Maros
di-
Maros
Assalamualaikum…wr…wb
Dengan hormat
Bersama ini kami atas pengurus Ikatan Pencak Silat
Seluruh Indonesia “Persaudaraan Setia Hati Terate” Desa Baruga
melaporkan kepada Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) kabupaten Maros bahwa
kami telah membuka latihan Pencak Silat “Persaudaraan Setia Hati Terate”
di Dusun Batunapara Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros,
Sulawesi Selatan. Nama - nama pengurus
dan siswa daftar terlampir.
Untuk maksud tersebut kami mohon kepada bapak untuk
mengesahkan dan memberikan dukungannya.
Demikianlah laporan ini kami buat dengan sebenarnya, atas
pertimbangan Bapak terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.
Maros, 24 November 2014
Hormat kami
Pengurus Ikatan Pencak silat
Seluruh Indonesia “Persaudaran Setia Hati Terate”
Dusun Batunapara Desa Baruga kecamatan Bantimurung kabupaten Maros
Ketua
SAMURI, SP.d
|
Sekretaris
USMAN M, S.P
|
IKATAN PENCAK SILAT SELURUH
INDONESIA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Alamat :
Dusun Batunapara Desa Baruga kecamatan Bantimurung
Kabupaten
Maros
Maros,
20 November 2014
Nomor :
02/IPSI-PSHT/BRG/XI/2014
Lampiran : 1 Bendel
Perihal : Laporan
Kepada
Yth Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI)
Kabupaten Maros
di-
Maros
Assalamualaikum…wr…wb
Dengan hormat
Bersama ini kami atas pengurus Ikatan Pencak Silat
Seluruh Indonesia “Persaudaraan Setia Hati Terate” Dusun
Batunapara Desa Baruga melaporkan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia kabupaten Maros bahwa kami telah membuka latihan Pencak Silat “Persaudaraan
Setia Hati Terate” di Dusun Batunapara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung,
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Nama
- nama pengurus dan siswa daftar terlampir.
Untuk maksud tersebut kami mohon kepada bapak untuk
mengesahkan dan memberikan dukungannya.
Demikianlah laporan ini kami buat dengan sebenarnya, atas
pertimbangan Bapak terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.
Maros, 24 November 2014
Hormat kami
Pengurus Ikatan Pencak silat
Seluruh Indonesia “Persaudaran Setia Hati Terate”
Dusun Batunapara Desa Baruga kecamatan Bantimurung kabupaten Maros
Ketua
SAMURI, S.Pd
|
Sekretaris
USMAN M, S.Pd
|
ANGGARAN DASAR PERSAUDARAAN “SETIA
HATI TERATE”
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi Persaudaraan ini bernama
“SETIA HATI TERATE” yang disingkat “SH TERATE”.
Pasal
2
Tempat Kedudukan
Setia Hati Terate berkedudukan dan berpusat di Kota
Madiun-Jawa Timur-Indonesia
Pasal
3
Waktu
Setia Hati Terate didirikan tahun 1922 di Desa Pilangbangau,
Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB
ll
ASAS,
DASAR, SIFAT, TUJUAN
Pasal
4
Azas
Setia Hati Terate berazaskan Pancasila.
Pasal
5
Dasar
Setia Hati Terate berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
6
Sifat
Setia Hati Terate bersifat
persaudaraan yang kekal abadi kekeluargaan, kebersamaan dan tidak berafiliasi
pada partai politik.
Pasal
7
Tujuan
Setai Hati Terate bertujuan mendidik dan menjadikan manusia
berbudi luhur, tahu benar dan salah, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
BAB
lll
KEDAULATAN
Pasal
8
Pemegeng Kedaulatan
Pemegang kedaulatan / kekuasaan
tertinggi dan Hak paten berada pada dewan pusat.
BAB
lV
ORGANISASI,
PIMPINAN, RAPAT DAN PRAPATAN
Pasal
9
Organisasi
Susunan Organisasi Setia Hati Terate terdiri dari :
- Pusat berada dan berpusat di madiun.
- Daerah khusus pusat berada berada di Kota dan Kabupaten Madiun.
- Cabang berada di tingkat wilayah kabupaten, kota dan setingkatnya.
- Ranting berada di tingkatwilayah kecamatan dan setingkatnya.
- Rayon (tempat latihan) berada di tingkat desa / kelurahan , kantor, Sekolah
dan setingkatnya.
- Komisariat Perguruan Tinggi berada di tingkat Perguruan tinggi dan setingkatnya.
- Komisariat luar negeri berada di luar negeri dan berkedudukan setingkat
cabang dengan persetujuan.
Pasal
10
Pimpinan
- Pimpinan Pusat adalah terdiri atas Dewan Pusat, Ketua Umum Pusat, dan Ketua-Ketua Pusat.
- Pimpinan Daerah Pusat/Cabang adalah terdiri atas Ketua Harian/Ketua Cabang dan Wakil-Wakilnya.
- Pimpinan Ranting adalah terdiri atas Ketua Ranting dan Wakil-Wakilnya
- Pimpinan Rayon adalah Ketua Rayon
- Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi terdiri atas Ketua dan Wakil Wakilnya
- Pimpinan Komisariat Luar Negeri terdiri atas Ketua Komisariat Luar Negeri dan Wakil Wakilnya.
Pasal
11
Rapat
1. Rapat Pusat :
- Rapat Pimpinan terdiri dari unsur Dewan Pusat dan Pimpinan Pusat
- Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua,Seketaris dan Bendahara
- Rapat Pleno terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat
- Rapat Kerja Nasional terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat dan Cabang.
2. Rapat Daerah Khusus Pusat /
Cabang :
- Rapat Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Seketaris dan Bendahara.
- Rapat Pleno terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Pusat
- Rapat Kerja terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Khusus Pusat
3. Rapat Ranting :
- Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
- Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Ranting
4. Rapat Komisariat :
- Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
- Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Komisariat
5. Rapat Rayon / Tempat latihan:
Rapat Pengurus terdiri dari Ketua
dan para Pelatih
Pasal
12
Parapatan
Parapatan adalah forum musyawarah dan konsolidasi Setia Hati
Terate di segala tingkatan, yakni :
- Parapatan Pusat (Parapatan luhur) di tingkat Pusat / Nasional
- Parapatan Daerah Khusus Pusat / ( kota / kabupaten )
- Parapatan Ranting di tingkat ranting / Kecamatan
- Parapatan Komisariat di tingkat Komisariat
BAB
V
KEANGGOTAAN,
PEMBERHENTIAN DAN PENGHARGAAN
Pasal
13
Keanggotaan
Anggota Setia Hati Terate terdiri
atas :
- Calon Warga/ Siswa (Anggota yang belum di sahkan)
- Warga ( Anggota yang telah di sahkan)
- Warga kehormatan ( Warga yang di kukuhkan oleh ketua umum Pusat)
Pasal
14
Pemberhentian
Keanggotaan berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Di berhentikan karena melanggar peraturan / wasiat Setia Hati Terate
Pasal
15
Penghargaan
Tata cara pemberian penghargaan di
atur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh pusat.
BAB
VI
KEUANGAN
Pasal
16
Sumber keuangan
- Uang pangkal
- Iuran
- Bantuan dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengingkat.
- Lembaga keuangan lain yang di bentuk oleh pusat (koperasi dll)
BAB
VII
HAK
PATEN DAN JENIS ATRIBUT
Pasal
17
Hak Paten
Hak paten yang dikeluarkan oleh
Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan jaminan
perlindungan hukum bagi suatu produk/kekayaan intelektual.
Pasal
18
Jenis Atribut
Atribut Setia Hati Terate terdiri
atas :
- Lambang Setia Hati Terate
- Bendera Setia Hati Terate.
- Panji Setia Hati Terate
- Badge Setia Hati Terate
- Stempel Setia Hati Terate
- Pakaian Setia Hati Terate
- Lagu “Mars Setia Hati Terate”
- Atribut lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.
BAB
VIII
PERUBAHAN
DAN PENGESAHAN
Pasal
19
Perubahan
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di sempurnakan dengan telah dikeluarkannya hak paten dari Departemen Hukum dan hak azasi manusiaRepublik Indonesia dengan pendaftaran Nomer :030477 Tahun 2008 dan Nomer:ID.0.009.706D Tahun 2008.
- Apabila di pandang perlu, dapat diadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga oleh Dewan Pusat.
Pasal
20
Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan disyahkan
oleh Dewan Pusat.
BAB
IX
KETENTUAN
LAIN DAN PENUTUP
Pasal
21
Ketentuan Lain
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
- Dalam hal yang bersifat khusus, Ketua Dewan Pusat dapat bertindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan.
Pasal
22
Penutup
Dengan telah dan disyahkan Anggaran
Dasar “Setia Hati Terate” Tahun 2008 ini, maka Anggaran
Dasar yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Ditetapkan
di : Madiun
Pada
Tanggal : 18 Oktober 2008
PARSAUDARAAN
“SETIA HATI TERATE”
PUSAT
– MADIUN
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSAUDARAAN “SETIA
HATI TERATE”
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Pengertian
Nama organisasi Persaudaraan
“Setia Hati Terate” tidak terdapat kata-kata Pencak Silat, karena
ajaran menitikberatkan pada persaudaraan.
BAB
II
ORGANISASI
Pasal
2
Pendirian Organisasi
- Pusat :
“Setia Hati Terate” didirikan
di Pusat Organisasi di Madiun – jawa Timur – Indonesa
- Daerah Khusus Pusat :
“Setia Hati
Terate” Daerah Khusus Pusat berada di
wilayah Madiun (kota dan Kabupaten), menjadi tanggung jawab Ketua
Umum Pusat.
- Cabang :
“Setia Hati
Terate”tingkat cabang dapat di
dirikan di kota / kabupaten dan wilayah tertentu dengan minimal 10 (sepuluh)
orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 20 (dua puluh)orng dan mendapat
persetujuan dari pusat.
- Ranting :
“Setia Hati Terate” tingkat Ranting
dapat di dirikan di kecamatan atau setingkat kecamatan dengan minimal 5(lima)
orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat
persetujuan dari Cabang.
- Komisariat Perguruan Tinggi :
Komisariat “Setia
Hati Terate” dapat di dirikan/berada di
tingkat Perguruan Tinggi, atau lembaga yang setingkat, dengan minimal 5(lima)
orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat
persetujuan dari Cabang.
- Rayon/Tempat Latian :
Rayon/Tempat latihan dapat didirikan di tingkat kelurahan atau desa,
kantor, sekolah yang merupakan tempat latihan dengan minimal 3 (tiga) orang
warga dan mempuyai siswa paling sedikit 5 (lima) orang dan mendapat
persetujuan dari Ranting
- Komisariat Luar Negeri :
Pendirian Komisariat “Setia Hati
Terate” di Luar Negeri diatur dengan ketentuan/peraturan khusus dan mendapat
persetujuan dari Pusat.
BAB
III
SUSUNAN
DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal
3
Susunan Pengurus
- Dewan Pusat, terdiri atas :
- Ketua
- Anggota
- Pengurus Pusat :
- Pimpinan Pusat terdiri dari atas Ketua umum, ketua I, ketua II, ketua III, ketua IV dan ketua V.
- Pengurus Harian Pusat,Terdiri atas : Ketua Umum, Ketua I, II, III, IV dan V.
- Seketaris Umum, Seketaris I, dan II
- Bendahara dan Wakil Bendahara
- Departemen-Departemen :
- Departemen Organisasi dan Keanggotaan
- Departemen ke pelatihan dan Pencak Silat Seni
- Departemen Pencak Silat Olah Raga dan Beladiri
- Departemen Dana dan Kesejahteraan
- Departemen Penelitian dan Pengembangan
- Departemen Pembinaan Warga
- Koordinator Wilayah
- Pengurus Daerah Khusus Pusat :
- Pimpinan Daerah Khusus Pusat terdiri atas : Ketua umum, Ketua harian, wakil ketua I s/d Wakil ketua IV
- Pengurus harian terdiri dari :
1) Ketua harian,
wakil ketua I,II,III,IV,V dan VI
2) Seketaris, Wakil
Seketaris I, dan II
3) Bendahara dan
Wakil Bendahara
4) Bagian-Bagian
menyesuaikan pusat
- Dewan Pertimbangan Cabang, Terdiri atas :
- Ketua
- Anggota
- Pengurus Cabang :
- Pimpinan cabang, terdiri atas : Ketua, wakil ketua I, II dan III
- Pengurus harian Cabang, terdiri atas :
1) Ketua, wakil
ketua I, II dan III
2) Seketaris,
wakil seketaris I dan II
3) Bendahara I dan
II
- Bagian-bagian menyesuaikan pusat
- Pengurus Ranting :
- Pimpinan Ranting terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
- Pengurus Ranting terdiri atas :
1) Ketua dan wakil
ketua
2) Seketaris dan
wakil seketaris
3) Bendahara dan
wakil bendahara
- Seksi-seksi meyesuaikan cabang
- Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi
- Pimpinan komisariat terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
- Pengurus komisariat terdiri dari :
1) Ketua dan wakil
ketua
2) Seketaris dan
wakil seketaris
3) Bendahara dan
wakil bendahara
- Seksi-seksi meyesuaikan cabang
- Pengurus Rayon / Tempat latihan
Pengurus Rayon terdiri atas : Ketua
dan Pelatih
Pasal
4
Persyaratan menjadi pengurus
- Persyaratan umum :
- Memiliki dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela, berpengalaman mengelola organisasi “Setia Hati Terate“
- Telah matang jiwa ke Setia Hati (SH)
- Berdomisili di wilayah kerja kepengurusanya
- Persyaratan Khusus :
- Dewan pusat
1) Warga tingkat
II
2) Pernah menjadi
pengurus pusat/cabang
- Khusus untuk ketua dewan
1) Berdomisili di
pusat organisasi
2) Warga tingkat
III
- Pengurus pusat :
1) Warga tingkat
II/Warga tingkat I yang mendapat persetujuan Ketua Umum Pusat
2) Pernah menjadi
pengurus cabang
3) Khusus untuk
ketua umum pusat :
-Berdomisili di pusat organisasi
-Warga tingkat III
4) Pengurus pusat
diusulkan oleh formatur dalam parapatan luhur dan selanjutnya ditetapkan oleh Ketua
Umum Pusat
- Pengurus daerah khusus pusat :
1) Ketua umum
dijabat oleh Ketua Umum Pusat
2) Ketua harian :
Warga tingkat II
3) Pengurus daerah
khusus pusat di usulkan oleh formatur dalam perapatan daerah khusus pusat
dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
- Dewan pertimbangan cabang :
1) Di utamakan
warga tingkat II
2) Pernah menjadi
pengurus cabang
3) Di usulkan oleh
formatur dan parapatan cabang dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
- Pengurus cabang :
1) Khusus untuk
ketua cabang :
a).
Warga tingkat II/Warga
tingkat I dengan persetujuan Ketua Umum Pusat
b).
Dipilih dan di tetapkan
oleh Ketua Umum Pusat
2) Pengurus cabang
di usulkan oleh formatur dalam parapatan cabang dan selanjudnya di tetapkan
oleh Ketua Umum Pusat
- Pengurus ranting :
Pengurus ranting di usulkan oleh
formatur dalam parapatan ranting dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
- Pengurus komisariat perguruan tinggi :
1) Khusus untuk
ketua komisariat masih berstatus sebagai dosen/mahasiswa dari perguruan tinggi
tersebut
2) Pengurus
komisariat di usulkan oleh formatur dalam parapatan komisariat dan selanjutnya
di tetapkan oleh Ketua Cabang
- Pengurus rayon/tempat latihan
Pengurus rayon/tempat latihan di
usulkan oleh formatur dalam musyawarah warga yang ada di wilayah dan
selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting
BAB
IV
TUGAS
POKOK DAN TANGGUNG JAWAB
PIMPINAN
ORGANISASI
Pasal
5
Tugas pokok dan tanggung jawab
- Dewan pusat :
- Bertindak & bertanggung jawab kelestarian/keutuhan “Setia Hati Terate”
- Bertanggung jawab terhadap ajaran kerhohanian/ke SH an
- Memilih / menetapkan dan melantik pengurus pusat
- Menunjuk dan menetapkan setiap tahun Dewan Pengesahan
- Mengesahkan hasil parapatan luhur
- Bertanggup jawab kepada ketua Dewan pusat
- Pimpinan pusat :
- Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH an
- Melaksanakan progam kerja dalam bidang organisasi, teknik dan ke SHan
- Melaksanakan tugas sesuai bidangya masing-masing
- Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi. Teknik dan ke SH-an kepada Ketua Dewan Pusat
- Memilih/menetapkan dan melantik pengurus daerah khusus pusat, Dewan pertimbangan cabang, Pengurus cabang, Pengurus Komisariat Luar Negeri
- Bertanggung jawab kepada ketua dewan pusat
- Dewan pertimbangan cabang :
Memberikan petunjuk dan pertimbangan
kepada pengurus cabang
Baik diminta maupun tidak diminta
- Pimpinan Daerah Khusus Pusat/Pimpinan Cabang :
- Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaran “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH-an di wilayah
- Memilih/menetapkan dan melantik pengurus ranting dan pengurus komisariat perguruan tinggi
- Melaksanakan progam umum dan progam kerja daerah khusus phusat/ cabang
- Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
- Melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam bidang tugas pokok dan tanggungjawab
- Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat
- Ketua ranting / ketua komisariat :
- Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan ke dalam organisasi atas nama persaudaraan “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi dan teknik di tingkat ranting / komisariat
- Memilih/ menetapkan dan melanting pengurus rayon / tempat latihan
- Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik ketua cabang
- Bertanggung jawab kepada ketua cabang
- Ketua rayon / tempat latihan :
- Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi atas nama Persaudaraan “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi dan teknik di tingkat rayon
- Mengadakan latihan pencak silat sesuai dengan progam latihan dari ranting dan cabang
- Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik kepadapengurus ranting
- Bertanggung jawab kepada ketua ranting
- Pelantikan pengurus :
- Pengurus pusat di lantik oleh dewan pusat
- Pengurus daerah khusus pusat di lantik oleh pengurus pusat
- Pengurus cabang di lanting oleh pengurus pusat
- Pengurus ranting di lantik oleh pengurus cabang
- Pengurus rayon di lantik oleh pengurus ranting
- Pengurus komisariat perguruan tinggi di lantik oleh pengurus cabang
- Pengurus komisariat luar negeri di lantik oleh pengurus pusat
BAB
V
MASA
BHAKTI PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal
6
Masa bakti pengurus
- Masa bhakti pengurus “Setia Hati Terate” di atur sebagai berikut :
- Masa bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun
- Masa bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang dan
pengurus cabang 5 (lima) tahun
- Masa bakti pengurus ranting, pengurus komisariat perguruan tinggi adalah 3 (tiga) tahun
- Masa bakti pengurus rayon/tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
- Masa bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat luar negeri adalah 5 (lima) tahun
- Masa bakti ketua cabang :
Dapat diganti sewaktu-waktu apabila
melanggar wasiat “Setia Hati Terate”, Meninggal dunia, pindah domisili,
tidak mampu melaksanakan tugas
Pasal
7
Pemberhentian pengurus
Pengurus berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri / atas permintaan diri
- Di berhentikan oleh pimpinan setingkat di atasnya karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta wasiat” Setia Hati Terate “ dan tidak dapat/tidak mampu melaksanakan tugas
BAB
VI
PARAPATAN
Pasal
9
Tugas pokok dan tanggung jawab
Parapatan pusat (Parapatan luhur
) :
Merupakan forum parapatan tertinggi
di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima) tahun sekali dan bertugas :
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik dan ke SH an di tingkat pusat
- Menetapkan progam umum dan khusus bidang organisasi teknik dan ke SH an di tingkat pusat
- Menetapkan keputusan organisasi lain di tingkat pusat
- Memilih dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah formatur kepada ketua umum pusat
- Parapatan daerah khusus pusat / parapatan cabang :
Merupakan forum parapatan tertinggi
di darah khusus pusat/cabang yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali bertugas :
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik di tingkat daerah khusus phusat/cabang
- Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus pusat/cabang sesuai progam kerja pusat
- Memilih pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang dan pengurus cabang melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada pusat
- Parapatan ranting :
Merupakan forum parapatan tertinggi
di tingkat ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik ditingkat ranting :
- Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat ranting yang sesuai dengan progam kerja cabang
- Memilih pengurus daerah ranting melalui musyawarah formatur dan mengusul-kan kepada cabang
- Parapatan komisariat perguruan tinggi : merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik diting-kat komisariat perguruan tinggi
- Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat komisariat perguruan tinggi yang sesuai dengan progam kerja cabang
- Memilih pengurus komisariat perguruan tinggi melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada cabang
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
10
Siswa
Yang dapat di terima menjadi anggota
(siswa) Setia Hati Terate adalah :
- Warga negara indonesa usia 10 (sepuluh) tahun ke atas
- Warga negara asing / luar negeri dengan peraturan khusus dan harus mendaftar kepada pengurus pusat sejak pertama masuk
- Siswa dapat di keluarkan dari ke anggotaan karena melanggar ketentuan/peraturan organisasi oleh ketua cabang atas usulan dari pelatih
- Ketentuan, tata cara dan mekanisme penerimaan, latihan dan kenaikan tingkat siswa serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Pasal
11
Warga
Yang dapat disyahkan menjadi warga
adalah :
- Siswa yang telah mencapai jurus 35 dan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dengan melalui testing
- Siswa / calon warga berusia 16 untuk putra, dan 14 tahun untuk putri sampai tak terbatas
- Telah mendapat pendidikan (materi organisasi, teknik, ke SH an)
- Pengesahan warga di laksanakan dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui surat keputusan dan diselenggarakan hanya di bulan muharam
- Ketentuan tata cara dan mekanisme penjejangan / peningkatan kemampuan warga serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Pasal
12
Warga Kehormatan
- Berdasarkan pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan Ketua Umum Pusat dapat mengesyahkan seorang menjadi warga kehormatan
- Ketentuan tata cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan pengesahan warga kehormatan di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Pasal
13
Pemberhentian anggota/warga
Keanggotaan warga berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Diberhentikan/dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat atas usulan cabang, karena melanggar Wasiat Setia Hati Terate
BAB
III
ATRIBUT
Pasal
14
Hak paten
- Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia dengan surat pendadaftaran ciptaan nomer : 030477 tentang nama dan lambang organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
- Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia tentang sertifikat desain industri nomer : ID.0.009.706D tentang atribut organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
Pasal
15
Lambang
- Berbentuk persegi empat panjang dengan dasar hitam, bertuliskan Persaudaraan Setia Hati Terate dengan hati berwarna putih bertepi merah berada di tengah-tengah bersinar.di bawah hati ada gambar bunga terate (kuncup, setengah mekar, mekar) dikelilingi senjata persilatan
- Bentuk lambang sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal
16
Bendera
- Berbentuk empat persegi panjang dengan dasar warna kuning emas ditengahnya terdapat gambar lambing Setia Hati Terate
- Bentuk benderanya sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini
Pasal
17
Badge
- Badge yang terbuat dari bahan kain dan atau sejenisnya, yang berisikan gambar lambang Setia Hati Terate
- Bentuk badge sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga
Pasal
19
Cap / stempel
- Berbentuk lingkaran di dalamnya terdapat bunga terate (kuncup, mekar, setengah mekar)
- Ada tulisan Persaudaraan Setia Hati Terate (pusat, cabang, ranting, komisariat) sesuai wilayah masing-masing
- Bentuk cap/stempel bagaimana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini
Pasal
20
Pakaian
- Pakaian untuk siswa
- Baju lengan panjangwarna hitam tanpa krah dan lengan melebar keluar
- Celana panjang warna hitam
- Badge SH Terate di dada sebelah kiri
- Sabuk kain warna sesuai tingkatan : polos, jambon, hijau, putih
- Pakaian untuk warga
- Baju lengan panjang warna hitam lengan melebar keluar dengan memakai krah, di belakang/punggung ada lipatan yang artinya :
1) Lipatan satu
untuk warga tingkat I
2) Lipatan dua
untuk warga tingkat II
3) Lipatan tiga
untuk warga tingkat III
- Celana panjang warna hitam
- Badge SH Terate di dada sebelah kiri
- Sabuk mori (kain berwarna putih) sepanjang 3 meter
- Pakaian resepsi
Batik motif SH Terate (seragam
diatur / dibuat oleh pusat)
- Gambar bentuk pakaian sebagaimana tercantumdalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal
21
Lagu
Setia Hati Terate mempuyai lagu
yaitu : Mars”Setia Hati Terate”, teks lagu mars “Setia Hati Terate”
sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB
IX
KEGIATAN
Pasal
22
Pelajaran Setia Hati Terate
- Bidang jasmani
Pelajaran olahraga bela diri pencak
Silat Setia Hati Terate
- Bidang Kerohanian
Pendidikan kejiwaan untuk membentuk
manusia berbudi luhur tahu benar dan salah
serta bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Bidang Organisasi
Sejarah dan perkembangan organisasi
Setia Hati Terate
- Bidang Teknik
Pendalaman dan penguasaan teknik
pencak silat sehingga dapat berprestasi di tingkat nasional dan internasional
mengharumkan nama bangsa
BAB
X
PENUTUP
Pasal
23
Ketentuan Lain-lain
- Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh pimpinan pusat
- Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan atau pelaksanaan dari Anggaran Dasar
- Dalam hal yang bersifat khusus Ketua Dewan Pusat dapat bartindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan
Pasal
24
Penutup
Dengan telah ditetapkan dan disahkan
Anggaran Rumah Tangga Setia Hati Terate
Tahun 2008 ini maka Anggaran Rumah
Tangga yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Lokasi di mana kang?
BalasHapusmas
HapusBisa gabung mas
BalasHapuslokasinya mana mas
BalasHapus