Sabtu, 29 November 2014

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Maros Sulawesi selatan


































PROPOSAL
MEMBUKA LATIHAN ORGANISASI


  




























IKATAN PENCAK SILAT SELURUH INDONESIA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
DUSUN BATUNAPARA DESA BARUGA
KECAMATAN  BANTIMURUNG
KABUPATEN MAROS


IKATAN PENCAK SILAT SELURUH INDONESIA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Alamat : Dusun Batunapara Desa Baruga kecamatan Bantimurung
Kabupaten Maros



A.    LATAR BELAKANG
Seni bela diri Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate merupakan salah satu khasanah budaya bangsa Indonesia secara kualitas tidak kalah dengan budaya luar. Hal ini dikarenakan seni bela diri pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate lahir seorang anak bangsa yang ikut memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dalam menyongsong abad 21 Era Globalisasi PSHT ingin berperan aktif memberikan kegiatan ekstra kurikuler di lingkungan pendidikan nasional untuk menyumbangkan para atlit – atlitnya yang handal lewat kejuaraan-kejuaraan resmi di tingkat Kota, Propinsi, Nasional maupun Internasional dan ingin mendidik generasi muda bangsa Indonesia yang berakhlak yaitu Manusia Yang Berbudi Pekerti Luhur Tahu Adanya Benar Dan Salah, sehingga berguna bagi bangsa, negara serta agama.
Mengingat tujuan yang mulia serta besarnya manfaat dari organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate ini kami bermaksud membuka tempat latihan bagi para pemuda yang berada pada Desa Dawuhan dan Sekitar nya.
Dalam upaya untuk terus ikut berperan serta melestarikan dan mengembangkan budaya Pencak Silat yaitu Persaudaraan Setia Hati Terate yang asli dalam negeri tercinta ini, secara kwalitas tidak kalah dengan budaya luar. Persaudaraan Setia Hati Terate yang menggabungkan kekuatan jasmani dan rohani secara historis lahir pada tahun 1922 di Madiun, yang sekarang sudah tersebar di seluruh persada Nusantara bahkan sampai di Benua Eropa dan Amerika.
B.     BENTUK KEGIATAN
Adapun bentuk latihan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ini berbentuk olah raga dan kerohanian dengan materi sebagai berikut:

1.      Persaudaraan
2.      Olah Raga
3.      Bela Diri
Ø  latihan dasar bela diri
Ø  latihan senam dasar PSHT
Ø  latihan jurus PSHT
Ø  latihan senam dan jurus toya PSHT
Ø  latihan jurus belati & patahan PSHT
Ø  latihan kripen dan belati
4.      Kesenian
5.      Kerohanian

C.    TUJUAN KEGIATAN
Dengan diadakannya latihan di Dusun Batunapara Desa Baruga diharapkan akan tercapai suatu tujuan antara lain:

1.          Melestarikan seni budaya bangsa, khususnya mengembangkan dan melestarikan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate.
2.          Menjaring para atlet yang potensial untuk berprestasi di kabupaten Maros untuk mengikuti PORDA di Kabupaten Maros dan PORPROV Sulawesi Selatan.
3.          Membentuk, mendidik serta membimbing kader-kader bangsa agar tidak ceroboh memiliki sikap kesatria, disiplin yang tinggi serta kekuatan lahir dan batin.
4.          Memberikan wadah bagi siswa yang mempunyai hobi olah raga khususnya bela diri untuk menyalurkan bakat dan minatnya sehingga dapat mencegah perkelahian atau tawuran antar pelajar yang akhir-akhir ini disorot oleh masyarakat.
5.          Membentuk/mendidik para siswa agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan penggunaan obat terlarang, Narkoba dan tawuran.
6.          Menjadi sarana silaturahim dan Persaudaraan sesama Siswa baik diluar Latihan Maupun di Dalam Latihan.
7.          Memberikan warna baru di Desa Baruga
D.    WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Adapun pelaksanaannya diadakan 3 kali dalam 1 minggu yaitu :
Hari                 Setiap Hari Selasa, Kamis Dan Sabtu
Waktu             19.00 22.00 WITA
Tempat            :  Halaman Masjid BABUL JANNAH

E.     PESERTA
Peserta latihan adalah Pemuda Pemudi Dusun Batunapara Desa Baruga dan Sekitarnya yang berminat sifatnya tidak mengikat.


F.     PROGRAM KEGIATAN LATIHAN PSHT

Ø  Latihan dilaksanakan oleh pelatih
Ø  Seragam latihan dibebankan kepada setiap siswa terdiri dari (Seragam,, bedge/lambang
Ø  PSHT, Sabuk hitam/polos).
Ø  Dan mengenai hal-hal yang lain ditetapkan kemudian.


Dengan Kepengurusan Sebagai Berikut :
      Ketua                    : Samuri, S.Pd
      Sekertaris              : Usman M, S.Pd
      Bendahara             : Amirudin
      Pelatih                   : Samuri
G.    PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan latihan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ada di Dusun Batunapara Desa Baruga tersebut.
Kami mengharap kepada Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) dan Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Kabupaten Maros  untuk memberikan izin latihan. Karena demi kelancaran kegiatan yang kami programkan. Atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih.


Maros ,30 November 2014
Pengurus Pencak Silat
Persaudaraan Setia Hati Terate
Dusun Batunapara Desa Baruga
Kecamatan Bantimurung
Kabupaten Maros
Mengetahui,
Ketua




SAMURI, S.Pd
Sekertaris




USMAN, S.Pd




DAFTAR NAMA SISWA
IKATAN PENCAK SILAT SELURUH INDONESIA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Dusun Batunapara Desa Baruga

No
NAMA
L/P
TTL
1
Nur Hidayah
P
09 September 1999
2
Putri Mala
P
26 September 2000
3
Nur Hakiki
P
03 November 2002
4
Hasrini Afdalia
P
10 April 2002
5
Sukmawati Jamaluddin
P
27 April 1998
6
Hesti Amelia
P
19 November 1998
7
Ayu Fitriani
P
18 Februari 1999
8
Sri Nurmayati
P
13 Agustus 1997
9
Ridwan
L
01 Januari 2000
10
Muh. Irvan
L
07 Juli 1999
11
Eko Saparrudin
L
30 Agustus 1996
12
Syahrul Ramadhan
L
11 Januari 1997
13
Acmad
L
16 Agustus 1997
14
Muh. Umar
L
14 Mei 1997
15
Awaludin
L
07 Desember 1993
16
Junardi
L
04 Mei 1998
17
Muh.Supardi
L
05 April 2000
18
Wilda Jaya Saputra
L
11 Juni 2001
19
Syahrul Ramadan
L
05 Maret 1999
20
M. Hasriadi
L
24 Oktober 1999
21
Ahmad Rusli
L
31 Mei 1999
22
Suryan Saputra
L
05 Maret 1999
23
Sultan Agung
L
20 September 1999
24
Andi
L
16 Mei 1998
25
Ismail
L
03 Maret 1996
26
Muslimin
L
07 Juli 1997
27
Rijal
L
29 November 1993
28
Ahmad Ruslan
L
31 Mei 1999
29
Suardi
L
19 Desember 1997
30
Muh. Bahrun
L
16 Agustus 1995
31
Hamzah
L
23 Juli 1991
32
Saeful
L
14 Mei 1993
33
Rahmat Hidayat
L
14 Mei 2000
34
Sukmal
L
06 Oktober 2000
35
Rusdianto
L
01 Januari 2002
36
Umar
L
22 Oktober 1999
37
Faqih Sulfikar
L
30 November 2000
38
Muh. Tarmizin
L
10 Maret 2001
39
Muh. Amir S
L
12 Juli 1995
40
Sunardin
L
05 Oktober 1995
41
Muhammad Akbar
L
14 September 1999
42
Feri Febriansyah
L
12 November 2001
43
Muhlis
L

44
Nur wahyudi
L
13 Mei 2001
45
Irfan Mansyur
L
09 September 2001
























IKATAN PENCAK SILAT SELURUH INDONESIA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Alamat : Dusun Batunapara Desa Baruga kecamatan Bantimurung
Kabupaten Maros

                                                                                                            Maros, 20 November 2014
Nomor             : 01/IPSI-PSHT/BRG/XI/2014
Lampiran         : 1 Bendel
Perihal             : Laporan

Kepada
Yth Ketua KONI Kabupaten Maros
di-
            Maros                                                                                                

Assalamualaikum…wr…wb
Dengan hormat
            Bersama ini kami atas pengurus Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia “Persaudaraan Setia Hati Terate” Desa Baruga melaporkan kepada Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) kabupaten Maros bahwa kami telah membuka latihan Pencak Silat “Persaudaraan Setia Hati Terate” di Dusun Batunapara Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.  Nama - nama pengurus dan siswa daftar terlampir.
            Untuk maksud tersebut kami mohon kepada bapak untuk mengesahkan dan memberikan dukungannya.
            Demikianlah laporan ini kami buat dengan sebenarnya, atas pertimbangan Bapak terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.
Maros, 24 November 2014
Hormat kami
Pengurus Ikatan Pencak silat Seluruh Indonesia “Persaudaran Setia Hati Terate
Dusun Batunapara Desa Baruga kecamatan Bantimurung kabupaten Maros
                                                                      
Ketua


SAMURI, SP.d
Sekretaris


USMAN M, S.P



IKATAN PENCAK SILAT SELURUH INDONESIA
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Alamat : Dusun Batunapara Desa Baruga kecamatan Bantimurung
Kabupaten Maros
                                                                                                            Maros, 20 November 2014
Nomor             : 02/IPSI-PSHT/BRG/XI/2014
Lampiran         : 1 Bendel
Perihal             : Laporan

Kepada
Yth Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI)
Kabupaten Maros
di-
            Maros                                                                                                

Assalamualaikum…wr…wb
Dengan hormat
            Bersama ini kami atas pengurus Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia “Persaudaraan Setia Hati Terate” Dusun Batunapara Desa Baruga melaporkan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia kabupaten Maros bahwa kami telah membuka latihan Pencak Silat “Persaudaraan Setia Hati Terate” di Dusun Batunapara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.  Nama - nama pengurus dan siswa daftar terlampir.
            Untuk maksud tersebut kami mohon kepada bapak untuk mengesahkan dan memberikan dukungannya.
            Demikianlah laporan ini kami buat dengan sebenarnya, atas pertimbangan Bapak terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.
Maros, 24 November 2014
Hormat kami
Pengurus Ikatan Pencak silat Seluruh Indonesia “Persaudaran Setia Hati Terate
Dusun Batunapara Desa Baruga kecamatan Bantimurung kabupaten Maros
                                                                      
Ketua


SAMURI, S.Pd
Sekretaris


USMAN M, S.Pd




ANGGARAN DASAR PERSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi Persaudaraan ini bernama “SETIA HATI TERATE” yang disingkat “SH TERATE”.
Pasal 2
Tempat Kedudukan 
Setia Hati Terate berkedudukan dan berpusat di Kota Madiun-Jawa Timur-Indonesia
Pasal 3
Waktu
 Setia Hati Terate didirikan tahun 1922 di Desa Pilangbangau, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB ll
ASAS, DASAR, SIFAT, TUJUAN
Pasal 4
Azas
 Setia Hati Terate berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Dasar
 Setia Hati Terate berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat
Setia Hati Terate bersifat persaudaraan yang kekal abadi kekeluargaan, kebersamaan dan tidak berafiliasi pada partai politik.

Pasal 7
Tujuan
 Setai Hati Terate bertujuan mendidik dan menjadikan manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB lll
KEDAULATAN
Pasal 8
Pemegeng Kedaulatan
Pemegang kedaulatan / kekuasaan tertinggi dan Hak paten berada pada dewan pusat.
BAB lV
ORGANISASI, PIMPINAN, RAPAT DAN PRAPATAN
Pasal 9
Organisasi
 Susunan Organisasi Setia Hati Terate terdiri dari :
  1. Pusat berada dan berpusat di madiun.
  2. Daerah khusus pusat berada berada di Kota dan Kabupaten Madiun.
  3. Cabang berada di tingkat wilayah kabupaten, kota dan setingkatnya.
  4. Ranting berada di tingkatwilayah kecamatan dan setingkatnya.
  5. Rayon (tempat latihan) berada di tingkat desa / kelurahan , kantor, Sekolah
dan setingkatnya.
  1. Komisariat Perguruan Tinggi berada di tingkat Perguruan tinggi dan setingkatnya.
  2. Komisariat luar negeri berada di luar negeri dan berkedudukan setingkat
cabang dengan persetujuan.
Pasal 10
Pimpinan
  1. Pimpinan Pusat adalah terdiri atas Dewan Pusat, Ketua Umum Pusat, dan Ketua-Ketua Pusat.
  2. Pimpinan Daerah Pusat/Cabang adalah terdiri atas Ketua Harian/Ketua Cabang dan Wakil-Wakilnya.
  3. Pimpinan Ranting adalah terdiri atas Ketua Ranting dan Wakil-Wakilnya
  4. Pimpinan Rayon adalah Ketua Rayon
  5. Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi terdiri atas Ketua dan Wakil Wakilnya
  6. Pimpinan Komisariat Luar Negeri terdiri atas Ketua Komisariat Luar Negeri dan Wakil Wakilnya.
Pasal 11
Rapat
 1. Rapat Pusat :
  1. Rapat Pimpinan terdiri dari unsur Dewan Pusat dan Pimpinan Pusat
  2. Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua,Seketaris dan Bendahara
  3. Rapat Pleno terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat
  4. Rapat Kerja Nasional terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat dan Cabang.
2. Rapat Daerah Khusus Pusat / Cabang :
  1. Rapat Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Seketaris dan Bendahara.
  2. Rapat Pleno terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Pusat
  3. Rapat Kerja terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Khusus Pusat
3. Rapat Ranting :
  1. Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
  2. Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Ranting
4. Rapat Komisariat :
  1. Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
  2. Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Komisariat
5. Rapat Rayon / Tempat latihan:
Rapat Pengurus terdiri dari Ketua dan para Pelatih
Pasal 12
Parapatan
 Parapatan adalah forum musyawarah dan konsolidasi Setia Hati Terate di segala tingkatan, yakni :
  1. Parapatan Pusat (Parapatan luhur) di tingkat Pusat / Nasional
  2. Parapatan Daerah Khusus Pusat / ( kota / kabupaten )
  3. Parapatan Ranting di tingkat ranting / Kecamatan
  4. Parapatan Komisariat di tingkat Komisariat


BAB V
KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 13
Keanggotaan
Anggota Setia Hati Terate terdiri atas :
  1. Calon Warga/ Siswa (Anggota yang belum di sahkan)
  2. Warga ( Anggota yang telah di sahkan)
  3. Warga kehormatan ( Warga yang di kukuhkan oleh ketua umum Pusat)
Pasal 14
Pemberhentian
Keanggotaan berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Di berhentikan karena melanggar peraturan / wasiat Setia Hati Terate
Pasal 15
Penghargaan
Tata cara pemberian penghargaan di atur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh pusat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber keuangan
  1. Uang pangkal
  2. Iuran
  3. Bantuan dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengingkat.
  4. Lembaga keuangan lain yang di bentuk oleh pusat (koperasi dll)

BAB VII
HAK PATEN DAN JENIS ATRIBUT
Pasal 17
Hak Paten
Hak paten yang dikeluarkan oleh Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan jaminan perlindungan hukum bagi suatu produk/kekayaan intelektual.
Pasal 18
Jenis Atribut
Atribut Setia Hati Terate terdiri atas :
  1. Lambang Setia Hati Terate
  2. Bendera Setia Hati Terate.
  3. Panji Setia Hati Terate
  4. Badge Setia Hati Terate
  5. Stempel Setia Hati Terate
  6. Pakaian Setia Hati Terate
  7. Lagu “Mars Setia Hati Terate”
  8. Atribut lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.




BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Perubahan
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di sempurnakan dengan telah dikeluarkannya hak paten dari Departemen Hukum dan hak azasi manusiaRepublik Indonesia dengan pendaftaran Nomer :030477 Tahun 2008 dan Nomer:ID.0.009.706D Tahun 2008.
  1. Apabila di pandang perlu, dapat diadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga oleh Dewan Pusat.
Pasal 20
Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan disyahkan oleh Dewan Pusat.

BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan Lain
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
  1. Dalam hal yang bersifat khusus, Ketua Dewan Pusat dapat bertindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan.
Pasal 22
Penutup
Dengan telah dan disyahkan Anggaran Dasar Setia Hati TerateTahun 2008 ini, maka Anggaran Dasar yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di :  Madiun
Pada Tanggal :  18 Oktober 2008
PARSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”
PUSAT – MADIUN




ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSAUDARAAN “SETIA HATI TERATE”
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian 
Nama organisasi PersaudaraanSetia Hati Terate” tidak terdapat kata-kata Pencak Silat, karena ajaran menitikberatkan pada persaudaraan.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Pendirian Organisasi 
  1. Pusat :
Setia Hati Terate” didirikan di Pusat Organisasi di Madiun – jawa Timur – Indonesa
  1. Daerah Khusus Pusat :
    “Setia Hati Terate” Daerah Khusus Pusat berada di wilayah Madiun (kota dan Kabupaten), menjadi tanggung jawab Ketua Umum Pusat.
  1. Cabang :
    “Setia Hati Terate”tingkat cabang dapat di dirikan di kota / kabupaten dan wilayah tertentu dengan minimal 10 (sepuluh) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 20 (dua puluh)orng dan mendapat persetujuan dari pusat.
  1. Ranting :
Setia Hati Terate” tingkat Ranting dapat di dirikan di kecamatan atau setingkat kecamatan dengan minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.
  1. Komisariat Perguruan Tinggi :
    Komisariat “Setia Hati Terate” dapat  di dirikan/berada di tingkat Perguruan Tinggi, atau lembaga yang setingkat, dengan minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.

  1. Rayon/Tempat Latian :
    Rayon/Tempat latihan dapat didirikan di tingkat kelurahan atau desa, kantor, sekolah yang merupakan tempat latihan dengan minimal 3 (tiga) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 5 (lima) orang dan mendapat persetujuan dari Ranting

  1. Komisariat Luar Negeri :
Pendirian Komisariat “Setia Hati Terate” di Luar Negeri diatur dengan ketentuan/peraturan khusus dan mendapat persetujuan dari Pusat.
BAB III
SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 3
Susunan Pengurus
  1. Dewan Pusat, terdiri atas :
    1. Ketua
    2. Anggota
  1. Pengurus Pusat :
    1. Pimpinan Pusat terdiri dari atas Ketua umum, ketua I, ketua II, ketua III, ketua IV dan ketua V.
    2. Pengurus Harian Pusat,Terdiri atas : Ketua Umum, Ketua I, II, III, IV dan V.
    3. Seketaris Umum, Seketaris I, dan II
    4. Bendahara dan Wakil Bendahara
  1. Departemen-Departemen :
    1. Departemen Organisasi dan Keanggotaan
    2. Departemen ke pelatihan dan Pencak Silat Seni
    3. Departemen Pencak Silat Olah Raga dan Beladiri
    4. Departemen Dana dan Kesejahteraan
    5. Departemen Penelitian dan Pengembangan
    6. Departemen Pembinaan Warga
  1. Koordinator Wilayah
  1. Pengurus Daerah Khusus Pusat :
    1. Pimpinan Daerah Khusus Pusat terdiri atas : Ketua umum, Ketua harian, wakil ketua I s/d Wakil ketua IV
    2. Pengurus harian terdiri dari :
1)    Ketua harian, wakil ketua I,II,III,IV,V dan VI
2)    Seketaris, Wakil Seketaris I, dan II
3)    Bendahara dan Wakil Bendahara
4)    Bagian-Bagian menyesuaikan pusat
  1. Dewan Pertimbangan Cabang, Terdiri atas :
    1. Ketua
    2. Anggota
  1. Pengurus Cabang :
    1. Pimpinan cabang, terdiri atas : Ketua, wakil ketua I, II dan III
    2. Pengurus harian Cabang, terdiri atas :

1)    Ketua, wakil ketua I, II dan III
2)    Seketaris, wakil seketaris I dan II
3)    Bendahara I dan II
  1. Bagian-bagian menyesuaikan pusat
  1. Pengurus Ranting :
    1. Pimpinan Ranting terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
    2. Pengurus Ranting terdiri atas :
1)    Ketua dan wakil ketua
2)    Seketaris dan wakil seketaris
3)    Bendahara dan wakil bendahara
  1. Seksi-seksi meyesuaikan cabang
  1. Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi
    1. Pimpinan komisariat terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
    2. Pengurus komisariat terdiri dari :
1)    Ketua dan wakil ketua
2)    Seketaris dan wakil seketaris
3)    Bendahara dan wakil bendahara
  1. Seksi-seksi meyesuaikan cabang
  1. Pengurus Rayon / Tempat latihan
Pengurus Rayon terdiri atas : Ketua dan Pelatih
Pasal 4
Persyaratan menjadi pengurus 
  1. Persyaratan umum :
    1. Memiliki dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela, berpengalaman mengelola organisasi “Setia Hati Terate
    2. Telah matang jiwa ke Setia Hati (SH)
    3. Berdomisili di wilayah kerja kepengurusanya
  1. Persyaratan Khusus :
    1. Dewan pusat
1)    Warga tingkat II
2)    Pernah menjadi pengurus pusat/cabang
  1. Khusus untuk ketua dewan
1)    Berdomisili di pusat organisasi
2)    Warga tingkat III
  1. Pengurus pusat :
1)    Warga tingkat II/Warga tingkat I yang mendapat persetujuan Ketua Umum Pusat
2)    Pernah menjadi pengurus cabang
3)    Khusus untuk ketua umum pusat :
-Berdomisili di pusat organisasi
-Warga tingkat III
4)    Pengurus pusat diusulkan oleh formatur dalam parapatan luhur dan selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Umum Pusat
  1. Pengurus daerah khusus pusat :
1)    Ketua umum dijabat oleh Ketua Umum Pusat
2)    Ketua harian : Warga tingkat II
3)    Pengurus daerah khusus pusat di usulkan oleh formatur dalam perapatan daerah  khusus pusat dan selanjutnya di tetapkan oleh  Ketua Umum Pusat
  1. Dewan pertimbangan cabang :
1)    Di utamakan warga tingkat II
2)    Pernah menjadi pengurus cabang
3)    Di usulkan oleh formatur dan parapatan cabang dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
  1. Pengurus cabang :
1)    Khusus untuk ketua cabang :
a).             Warga tingkat II/Warga tingkat I dengan persetujuan Ketua Umum Pusat
b).             Dipilih dan di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
2)    Pengurus cabang di usulkan oleh formatur dalam parapatan cabang dan selanjudnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
  1. Pengurus ranting :
Pengurus ranting di usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
  1. Pengurus komisariat perguruan tinggi :
1)    Khusus untuk ketua komisariat masih berstatus sebagai dosen/mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut
2)    Pengurus komisariat di usulkan oleh formatur dalam parapatan komisariat dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
  1. Pengurus rayon/tempat latihan
Pengurus rayon/tempat latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah warga yang ada di wilayah dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting
BAB IV
TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 5
Tugas pokok dan tanggung jawab
  1. Dewan pusat :
    1. Bertindak & bertanggung jawab kelestarian/keutuhan “Setia Hati Terate”
    2. Bertanggung jawab terhadap ajaran kerhohanian/ke SH an
    3. Memilih / menetapkan dan melantik pengurus pusat
    4. Menunjuk dan menetapkan setiap tahun Dewan Pengesahan
    5. Mengesahkan hasil parapatan luhur
    6. Bertanggup jawab kepada ketua Dewan pusat
  1. Pimpinan pusat :
    1. Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH an
    2. Melaksanakan progam kerja dalam bidang  organisasi, teknik dan ke SHan
    3. Melaksanakan tugas sesuai bidangya masing-masing
    4. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi. Teknik dan ke SH-an           kepada Ketua Dewan Pusat
    5. Memilih/menetapkan dan melantik pengurus daerah khusus pusat, Dewan pertimbangan cabang, Pengurus cabang, Pengurus Komisariat Luar Negeri
    6. Bertanggung jawab kepada ketua dewan pusat
  1. Dewan pertimbangan cabang :
Memberikan petunjuk dan pertimbangan kepada  pengurus cabang
Baik diminta maupun tidak diminta
  1. Pimpinan Daerah Khusus Pusat/Pimpinan Cabang :
    1. Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama Persaudaran “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH-an di wilayah
    2. Memilih/menetapkan dan melantik pengurus ranting dan pengurus komisariat perguruan tinggi
    3. Melaksanakan progam umum dan progam kerja daerah khusus phusat/        cabang
    4. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
    5. Melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam bidang tugas pokok dan tanggungjawab
    6. Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat
  1. Ketua ranting / ketua komisariat :
    1. Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan ke dalam organisasi atas         nama persaudaraan “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi dan teknik di tingkat ranting / komisariat
    2. Memilih/ menetapkan dan melanting pengurus rayon / tempat latihan
    3. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik ketua cabang
    4. Bertanggung jawab kepada ketua cabang
  1. Ketua rayon / tempat latihan :
    1. Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi atas nama Persaudaraan “Setia Hati Terate” dalam bidang organisasi   dan teknik di tingkat rayon
    2. Mengadakan latihan pencak silat sesuai dengan progam latihan dari ranting dan cabang
    3. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik        kepadapengurus ranting
    4. Bertanggung jawab kepada ketua ranting
  1. Pelantikan pengurus :
    1. Pengurus pusat di lantik oleh dewan pusat
    2. Pengurus daerah khusus pusat di lantik oleh pengurus pusat
    3. Pengurus cabang di lanting oleh pengurus pusat
    4. Pengurus ranting di lantik oleh pengurus cabang
    5. Pengurus rayon di lantik oleh pengurus ranting
    6. Pengurus komisariat perguruan tinggi di lantik oleh pengurus cabang
    7. Pengurus komisariat luar negeri di lantik oleh pengurus pusat
BAB V
MASA BHAKTI PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 6
Masa bakti pengurus
  1. Masa bhakti pengurus  “Setia Hati Terate” di atur sebagai berikut :
  2. Masa bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun
  3. Masa bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang          dan
pengurus cabang 5 (lima) tahun
  1. Masa bakti pengurus ranting, pengurus komisariat perguruan tinggi adalah       3 (tiga) tahun
  2. Masa bakti pengurus rayon/tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
  3. Masa bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat luar negeri adalah 5 (lima) tahun
  1. Masa bakti ketua cabang :
Dapat diganti sewaktu-waktu apabila melanggar wasiat “Setia Hati Terate”, Meninggal dunia, pindah domisili, tidak mampu melaksanakan tugas
Pasal 7
Pemberhentian pengurus
 Pengurus berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri / atas permintaan diri
  3. Di berhentikan oleh pimpinan setingkat di atasnya karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta wasiat” Setia Hati Terate “ dan tidak dapat/tidak mampu melaksanakan tugas

BAB VI
PARAPATAN
Pasal 9
Tugas pokok dan tanggung jawab
 Parapatan pusat (Parapatan luhur ) :
Merupakan forum parapatan tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima) tahun sekali dan bertugas :
  1. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik        dan ke SH an di tingkat pusat
  2. Menetapkan progam umum dan khusus bidang organisasi teknik         dan ke SH an di tingkat pusat
  3. Menetapkan keputusan organisasi lain di tingkat pusat
  4. Memilih dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah formatur kepada ketua umum pusat
  1. Parapatan daerah khusus pusat / parapatan cabang :
Merupakan forum parapatan tertinggi di darah khusus pusat/cabang yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali bertugas :
  1. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik        di tingkat daerah khusus phusat/cabang
  2. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus pusat/cabang sesuai progam kerja pusat
  3. Memilih pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang          dan pengurus cabang melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada pusat
  1. Parapatan ranting :
Merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
  1. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik       ditingkat ranting :
  2. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat ranting yang sesuai dengan progam kerja cabang
  3. Memilih pengurus daerah ranting melalui musyawarah formatur dan mengusul-kan kepada cabang
  1. Parapatan komisariat perguruan tinggi : merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang :
  2. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik        diting-kat komisariat perguruan tinggi
  3. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat komisariat perguruan tinggi yang sesuai dengan progam kerja cabang
  4. Memilih pengurus komisariat perguruan tinggi melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada cabang
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Siswa
Yang dapat di terima menjadi anggota (siswa) Setia Hati Terate adalah :
  1. Warga negara indonesa usia 10 (sepuluh) tahun ke atas
  2. Warga negara asing / luar negeri dengan peraturan khusus dan harus mendaftar kepada pengurus pusat sejak pertama masuk
  3. Siswa dapat di keluarkan dari ke anggotaan karena melanggar ketentuan/peraturan organisasi oleh ketua cabang atas usulan dari pelatih
  4. Ketentuan, tata cara dan mekanisme penerimaan, latihan dan kenaikan tingkat siswa serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Pasal 11
Warga
Yang dapat disyahkan menjadi warga adalah :
  1. Siswa yang telah mencapai jurus 35 dan telah memenuhi persyaratan lain        yang ditetapkan dengan melalui testing
  2. Siswa / calon warga berusia 16 untuk putra, dan 14 tahun untuk putri sampai tak terbatas
  3. Telah mendapat pendidikan (materi organisasi, teknik, ke SH an)
  4. Pengesahan warga di laksanakan dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui surat keputusan dan diselenggarakan hanya di bulan muharam
  5. Ketentuan tata cara dan mekanisme penjejangan / peningkatan kemampuan warga serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi
Pasal 12
Warga Kehormatan
  1. Berdasarkan pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan Ketua Umum Pusat dapat mengesyahkan seorang menjadi warga kehormatan
  2. Ketentuan tata cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan pengesahan warga kehormatan di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan organisasi




Pasal 13
Pemberhentian anggota/warga
Keanggotaan warga berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Diberhentikan/dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat atas usulan cabang, karena melanggar Wasiat Setia Hati Terate
BAB III
ATRIBUT
Pasal 14
Hak paten
  1. Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia dengan surat pendadaftaran ciptaan nomer : 030477 tentang nama dan lambang organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
  2. Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia tentang sertifikat desain industri nomer : ID.0.009.706D tentang atribut organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
Pasal 15
Lambang
  1. Berbentuk persegi empat panjang dengan dasar hitam, bertuliskan Persaudaraan Setia Hati Terate dengan hati berwarna putih bertepi merah berada di tengah-tengah bersinar.di bawah hati ada gambar bunga terate (kuncup, setengah mekar, mekar) dikelilingi senjata persilatan
  2. Bentuk lambang sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal 16
Bendera
  1. Berbentuk empat persegi panjang dengan dasar warna kuning emas       ditengahnya terdapat gambar lambing Setia Hati Terate
  2. Bentuk benderanya sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini

Pasal 17
Badge
  1. Badge yang terbuat dari bahan kain dan atau sejenisnya, yang berisikan gambar lambang Setia Hati Terate
  2. Bentuk badge sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga

Pasal 19
Cap / stempel
  1. Berbentuk lingkaran di dalamnya terdapat bunga terate (kuncup, mekar, setengah mekar)
  1. Ada tulisan Persaudaraan Setia Hati Terate  (pusat, cabang, ranting, komisariat) sesuai wilayah masing-masing
  2. Bentuk cap/stempel bagaimana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga ini
Pasal 20
Pakaian
  1. Pakaian untuk siswa
  2. Baju lengan panjangwarna hitam tanpa krah dan lengan melebar keluar
  3. Celana panjang warna hitam
  4. Badge SH Terate di dada sebelah kiri
  5. Sabuk kain warna sesuai tingkatan : polos, jambon, hijau, putih
  1. Pakaian untuk warga
  2. Baju lengan panjang warna hitam lengan melebar keluar dengan memakai krah, di belakang/punggung ada lipatan yang artinya :
1)    Lipatan satu untuk warga tingkat I
2)    Lipatan dua untuk warga tingkat II
3)    Lipatan tiga untuk warga tingkat III
  1. Celana panjang warna hitam
  2. Badge SH Terate di dada sebelah kiri
  3. Sabuk mori (kain berwarna putih) sepanjang 3 meter
  1. Pakaian resepsi
Batik motif SH Terate (seragam diatur / dibuat oleh pusat)
  1. Gambar bentuk pakaian sebagaimana tercantumdalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal 21
Lagu
Setia Hati Terate mempuyai lagu yaitu : Mars”Setia Hati Terate”, teks lagu mars “Setia Hati Terate” sebagai mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.




BAB IX
KEGIATAN
Pasal 22
Pelajaran Setia Hati Terate
  1. Bidang jasmani
Pelajaran olahraga bela diri pencak Silat Setia Hati Terate
  1. Bidang Kerohanian
Pendidikan kejiwaan untuk membentuk manusia berbudi luhur tahu benar        dan salah serta bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  1. Bidang Organisasi
Sejarah dan perkembangan organisasi Setia Hati Terate
  1. Bidang Teknik
Pendalaman dan penguasaan teknik pencak silat sehingga dapat berprestasi di tingkat nasional dan internasional mengharumkan nama bangsa
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan Lain-lain
  1. Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan        diatur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh pimpinan pusat
  1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan atau pelaksanaan dari Anggaran Dasar
  1. Dalam hal yang bersifat khusus Ketua Dewan Pusat dapat bartindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan
Pasal 24
Penutup
Dengan telah ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga Setia Hati Terate
Tahun 2008 ini maka Anggaran Rumah Tangga yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.